Pelepasan kelas akhir
Jumat, 26 Mei 2017
Sabtu, 20 Mei 2017
Minggu, 14 Mei 2017
WISUDA SMA 2017 DI STADION GANDA HSS
Pelopor dalam penyelenggaraan wisuda SMA MA dan SMK yang dihadiri kepala kanwil provinsi kalsel di mana tahun sebelumnya wewenang kabupaten. Sekarang wewenang provinsi setelah SK provinsi untuk guru dan TU SMA MA dan SMK maka pertama kali lulusan kelas akhir / XII dalam kelulusan diwisuda bersama sekabupaten di mana kabupaten hulu sungai selatan merupakan pelopor pertama kabupaten se provinsi kalimantan selatan untuk penyelenggaraan wisuda bersama SMA MA dan SMK tersebut. Mudahan walau di bawah provinsi kami guru TU senang dapat ikut serta dalam pelaksanaan wisuda bersama dan banyak wali murid yang setuju dengan penyelenggaraan tersebut untuk dikenang di kemudian hari sebagai contoh baik bagi adik kelas pada umumnya. Banyak yang lulus ingin foto bersama baik dengan rekannya sesekolahan, guru guru dan orang tua dan teman lainnya.
Sabtu, 29 April 2017
KEDOKTERAN UKURAN SUKSES
SMA Ibnu Mas'ud Putri lulusan 2017 ada yang diterima di Fakultas Kedokteran ULM dan pertama mengukir sejarah panjang SMA Ibma, atas nama ALFINA HILMA dari kelas XII IPA
Kedokteran adalah ukuran sekolah telah maju seperti sekolah favorit lainnya, jadi tidak salah bila SMA Ibnu Mas'ud Putri adalah sekolah swasta unggulan yang telah menjadikan anak didik kuliah dibarbagai fakultas baik PTN atau PTS dan alumni banyak jadi PNS dan wiraswasta, pedagang, pengusaha dan banyak juga yang mengabdi pada suami sebagai pendukung suksesnya keluarga yang mawadah waramah
Kedokteran adalah ukuran sekolah telah maju seperti sekolah favorit lainnya, jadi tidak salah bila SMA Ibnu Mas'ud Putri adalah sekolah swasta unggulan yang telah menjadikan anak didik kuliah dibarbagai fakultas baik PTN atau PTS dan alumni banyak jadi PNS dan wiraswasta, pedagang, pengusaha dan banyak juga yang mengabdi pada suami sebagai pendukung suksesnya keluarga yang mawadah waramah
ISLAMI
Buku Islami
Tadi pagi, diantara beceknya pasar tradisional, aku mengantri untuk dilayani, di tukang ikan.
“mahal amat, kurangi deh, ikan kayak gini, udah nggak segar,”tawar ibu berambut hasil rebonding itu.
“25ribu itu udah pas Bu, karna udah siang, kalo pagi, nggak kurang dari 30ribu,”jawab ibu penjual ikan.
“Ahhh 20ribu kalo mau, udah sisa-sisa jelek begini kok,” tawar si ibu rebonding.
Mata tua penjual ikan mengerjap pelan, mata tua yang selalu mengundang iba, menatap dagangannya. Masih bertumpuk. Hari mulai beranjak siang. Sebuah anggukan ia berikan. Menyerah pada keadaan. Hidup, tak memberinya banyak pilihan.
Dan tangan tua keriput itu mulai menyisik ikan. Ujung jari melepuh terlalu lama terkena air. Beberapa luka di jari tertusuk tajamnya duri ikan, cukuplah sebagai bukti, bahwa kehidupannya bukanlah kehidupan manis bertabur mawar melati.
Dunia,
Kenapa kita sedemikian kejam pada orang yang lemah? Mengapa di sebagian semesta diri, kita begitu puas jika berhasil memenangkan penawaran pada orang orang yang sudah terseok-seok mencari makan?
Apa yang kita dapat dari hasil menawar ? 3 atau 5 ribu?
Akan kaya kah kita dgn uang segitu? TIDAK.
Uang mungkin terkumpul, tapi keberkahan hidup nggak akan didapat. Bisa jadi, saat memasak, lupa, lalu gosong dan terbuang, kerugiannya lebih dari 5 ribu. Atau bisa jadi, saat masakan udah matang, anak anak malah kehilangan selera makan, dan minta dibelikan ketoprak atau apalah, sehingga uang yg 5 ribu tadi abis juga, capek memasak nggak dihargai oleh anggota keluarga.
Apalagi menawar dengan bahasa yg tidak baik. “ikan kayak gini, udah nggak segar, ikan kayak gini, sisa-sisa udah jelek begini,”
Omongan adalah doa. Setelah deal membeli, bisa jadi ikan itu memang membawa pemakannya menjadi tidak segar, atau ikan itu membawa kejelekan bagi pemakannya. Hati hati dengan lisanmu, doa seseorang menggetarkan langit, kalimat yg burukpun bisa menggetarkan langit.
Aku belakangan ini mencoba konsisten menerapkan untuk tidak pernah menawar pedagang kecil. Dengan menulis ini, saya bukannya tidak paham dengan konsekuensi, akan banyak yg menilai “ahh amal baik kok di publikasikan, riya', nggak dapat pahala,”
Baik, soal pahala atau tidak, biarlah menjadi urusan Allaah. kalau karena menuliskan hal ini, aku dianggap riya, lantas kehilangan pahala atas hal itu, aku ikhlas. Hanya berharap, semoga tulisan ini mampu membelai banyak hati yang lain, kemudian menjadi konsisten untuk tidak pernah lagi menawar ke pedagang kecil.
Mari kita mulai, membangun perekonomian pedagang kecil.
Saat kita masih meringkuk di kamar ber AC, jam 3 dini hari, kala tubuh masih dibalut oleh selimut wangi dan jiwa dibuai mimpi, ibu tua pedagang ikan itu sudah berkubang dengan aroma ikan, mengangkat ikan berbaskom baskom, menyentuh es batu, mengeluarkan isi perut ikan, dll. Sungguh bukan kehidupan yang gampang.
Apa ruginya kalau kita melebihkan bayaran, atau minimal, tidak menawar atas harga yg telah dia tetapkan.
Dalam hidup, aku merasakan, selalu di beri kejutan kejutan oleh Allaah, Sang Pemilik seluruh kerajaan.
Dalam 3 hari ini, Karena sibuk kerja, menulis, menjaga anak –anak, aku nggak sempat upload foto gamis jualanku, namun seseorang tetap membeli 3 potong gamis yg dulu pernah aku upload, transaksi 1.620.000. Aku dapat untung 120ribu. Alhamdulillaah. Tapi Allaah melimpahkan cintaNya dengan menggerakkan hati si pembeli gamis untuk mentransfer lebih. yg dia transfer 2.2 juta. Untung 120ribu berubah menjadi 700 ribu.
Tadi pagi, pembeli buku dari banjar masin, mentransfer 300ribu, seharusnya hanya 121ribu. Lagi lagi, Allaah mengirim sayang-Nya dengan cara tak terduga.
Apakah rejeki hebat ini buah dari doa-doaku?
Belum tentu.
Ini bisa jadi, adalah doa dari ibu si tukang ikan, atau bapak penjual tahu, atau ibu tukang giling bumbu, atau bapak tua penjual pisang,dll yang pernah bertransaksi jual beli dengan ku.
Saat kita tak menawar, mereka ikhlas bilang “terima kasih”.
“terima” dan “kasih”. Mereka menerima. Lalu malaikat menerbangkan doa mereka, mengetuk pintu langit, dan kita kelimpahan “kasih-Nya”.
Bukankah sudah jelas, tak ada sekat antara dhuafa dengan Rabb-nya, bahwa doa kaum dhuafa, doa orang yg papa, adalah doa yang mampu mengetuk pintu langit.
Lantas kenapa kita mampu memberi kado pada teman yg melahirkan seharga ratusan ribu, atau membelikan kado ulang taun ratusan ribu pada anak teman yg merayakan ulang taun di mall , bukankah mereka sudah kaya, kado kado ratusan ribu itu mereka bisa membeli sendiri.
Sementara kita begitu berhitung pada mereka yg telah menggadaikan jam tidur dan tenaga, mereka yang terseret seret oleh arus nasib kejamnya jaman untuk sekedar mencari uang sebagai bekal pelanjut hidup.
Aku sangat yakin pada seluruh ajaran dalam nilai yang aku imani. Ketika kita memudahkan urusan orang, Allaah akan memudahkan urusan kita. Ketika kita memberi satu, Allaah akan membalas ratusan kali lipat. Balasan rejeki tak hanya dalam bentuk materi yg terukur. Bisa dalam bentuk hati yg selalu gembira. Meski sederhana, tapi hati nggak pernah gundah. Nggak pernah grasak grusuk cemas panik sampai menyerobot rejeki orang. Meski pas pasan, tapi makan enak, tidur sealu nyenyak, itu adalah rejeki yang tak terbilang harganya.
Buktikan saja. Jangan sesekali menawar pedagang kecil. Selalu mudahkan urusan orang lain. Jangan abiskan waktu untuk tawar menawar sampai alot, simpan waktu dan tenagamu untuk hal-hal yg lebih bermanfaat. Waktu buat tawar menawar dipangkas, jadikan itu waktu untuk bersujud di kala dhuha, atau untuk membaca alquran agar tentram jiwa dan raga.
Soal rejeki, kejarlah dengan cara yg baik. Serahkan hasilnya hanya pada Allaah semata.
Soal menghemat, bukan dengan cara menawar keras pedagang kecil, jangan ditawar, maka Allaah akan aktif mengisi ‘tabungan’ kita.
Dan kita akan dibuat takjub oleh cara ‘tangan’ Allaah bekerja.
Akan banyak kejutan cinta dari Yang Kuasa.
yakin seyakin yakinnya, karena Allaah, tak pernah sekalipun ingkar janji..( tp berusaha luruskan niat ya. Urusan reward dan pahala biar jd urusan Allah )
Jika Anda merasa ini bermanfaat kepada teman di FB anda, Silahkan di share semoga tulisan ini membuka wawasan dan keberkahan untuk semua... Baarakallahu fiikum
:)
Sumber : Fitra willis Masril
“mahal amat, kurangi deh, ikan kayak gini, udah nggak segar,”tawar ibu berambut hasil rebonding itu.
“25ribu itu udah pas Bu, karna udah siang, kalo pagi, nggak kurang dari 30ribu,”jawab ibu penjual ikan.
“Ahhh 20ribu kalo mau, udah sisa-sisa jelek begini kok,” tawar si ibu rebonding.
Mata tua penjual ikan mengerjap pelan, mata tua yang selalu mengundang iba, menatap dagangannya. Masih bertumpuk. Hari mulai beranjak siang. Sebuah anggukan ia berikan. Menyerah pada keadaan. Hidup, tak memberinya banyak pilihan.
Dan tangan tua keriput itu mulai menyisik ikan. Ujung jari melepuh terlalu lama terkena air. Beberapa luka di jari tertusuk tajamnya duri ikan, cukuplah sebagai bukti, bahwa kehidupannya bukanlah kehidupan manis bertabur mawar melati.
Dunia,
Kenapa kita sedemikian kejam pada orang yang lemah? Mengapa di sebagian semesta diri, kita begitu puas jika berhasil memenangkan penawaran pada orang orang yang sudah terseok-seok mencari makan?
Apa yang kita dapat dari hasil menawar ? 3 atau 5 ribu?
Akan kaya kah kita dgn uang segitu? TIDAK.
Uang mungkin terkumpul, tapi keberkahan hidup nggak akan didapat. Bisa jadi, saat memasak, lupa, lalu gosong dan terbuang, kerugiannya lebih dari 5 ribu. Atau bisa jadi, saat masakan udah matang, anak anak malah kehilangan selera makan, dan minta dibelikan ketoprak atau apalah, sehingga uang yg 5 ribu tadi abis juga, capek memasak nggak dihargai oleh anggota keluarga.
Apalagi menawar dengan bahasa yg tidak baik. “ikan kayak gini, udah nggak segar, ikan kayak gini, sisa-sisa udah jelek begini,”
Omongan adalah doa. Setelah deal membeli, bisa jadi ikan itu memang membawa pemakannya menjadi tidak segar, atau ikan itu membawa kejelekan bagi pemakannya. Hati hati dengan lisanmu, doa seseorang menggetarkan langit, kalimat yg burukpun bisa menggetarkan langit.
Aku belakangan ini mencoba konsisten menerapkan untuk tidak pernah menawar pedagang kecil. Dengan menulis ini, saya bukannya tidak paham dengan konsekuensi, akan banyak yg menilai “ahh amal baik kok di publikasikan, riya', nggak dapat pahala,”
Baik, soal pahala atau tidak, biarlah menjadi urusan Allaah. kalau karena menuliskan hal ini, aku dianggap riya, lantas kehilangan pahala atas hal itu, aku ikhlas. Hanya berharap, semoga tulisan ini mampu membelai banyak hati yang lain, kemudian menjadi konsisten untuk tidak pernah lagi menawar ke pedagang kecil.
Mari kita mulai, membangun perekonomian pedagang kecil.
Saat kita masih meringkuk di kamar ber AC, jam 3 dini hari, kala tubuh masih dibalut oleh selimut wangi dan jiwa dibuai mimpi, ibu tua pedagang ikan itu sudah berkubang dengan aroma ikan, mengangkat ikan berbaskom baskom, menyentuh es batu, mengeluarkan isi perut ikan, dll. Sungguh bukan kehidupan yang gampang.
Apa ruginya kalau kita melebihkan bayaran, atau minimal, tidak menawar atas harga yg telah dia tetapkan.
Dalam hidup, aku merasakan, selalu di beri kejutan kejutan oleh Allaah, Sang Pemilik seluruh kerajaan.
Dalam 3 hari ini, Karena sibuk kerja, menulis, menjaga anak –anak, aku nggak sempat upload foto gamis jualanku, namun seseorang tetap membeli 3 potong gamis yg dulu pernah aku upload, transaksi 1.620.000. Aku dapat untung 120ribu. Alhamdulillaah.
Tadi pagi, pembeli buku dari banjar masin, mentransfer 300ribu, seharusnya hanya 121ribu. Lagi lagi, Allaah mengirim sayang-Nya dengan cara tak terduga.
Apakah rejeki hebat ini buah dari doa-doaku?
Belum tentu.
Ini bisa jadi, adalah doa dari ibu si tukang ikan, atau bapak penjual tahu, atau ibu tukang giling bumbu, atau bapak tua penjual pisang,dll yang pernah bertransaksi jual beli dengan ku.
Saat kita tak menawar, mereka ikhlas bilang “terima kasih”.
“terima” dan “kasih”. Mereka menerima. Lalu malaikat menerbangkan doa mereka, mengetuk pintu langit, dan kita kelimpahan “kasih-Nya”.
Bukankah sudah jelas, tak ada sekat antara dhuafa dengan Rabb-nya, bahwa doa kaum dhuafa, doa orang yg papa, adalah doa yang mampu mengetuk pintu langit.
Lantas kenapa kita mampu memberi kado pada teman yg melahirkan seharga ratusan ribu, atau membelikan kado ulang taun ratusan ribu pada anak teman yg merayakan ulang taun di mall , bukankah mereka sudah kaya, kado kado ratusan ribu itu mereka bisa membeli sendiri.
Sementara kita begitu berhitung pada mereka yg telah menggadaikan jam tidur dan tenaga, mereka yang terseret seret oleh arus nasib kejamnya jaman untuk sekedar mencari uang sebagai bekal pelanjut hidup.
Aku sangat yakin pada seluruh ajaran dalam nilai yang aku imani. Ketika kita memudahkan urusan orang, Allaah akan memudahkan urusan kita. Ketika kita memberi satu, Allaah akan membalas ratusan kali lipat. Balasan rejeki tak hanya dalam bentuk materi yg terukur. Bisa dalam bentuk hati yg selalu gembira. Meski sederhana, tapi hati nggak pernah gundah. Nggak pernah grasak grusuk cemas panik sampai menyerobot rejeki orang. Meski pas pasan, tapi makan enak, tidur sealu nyenyak, itu adalah rejeki yang tak terbilang harganya.
Buktikan saja. Jangan sesekali menawar pedagang kecil. Selalu mudahkan urusan orang lain. Jangan abiskan waktu untuk tawar menawar sampai alot, simpan waktu dan tenagamu untuk hal-hal yg lebih bermanfaat. Waktu buat tawar menawar dipangkas, jadikan itu waktu untuk bersujud di kala dhuha, atau untuk membaca alquran agar tentram jiwa dan raga.
Soal rejeki, kejarlah dengan cara yg baik. Serahkan hasilnya hanya pada Allaah semata.
Soal menghemat, bukan dengan cara menawar keras pedagang kecil, jangan ditawar, maka Allaah akan aktif mengisi ‘tabungan’ kita.
Dan kita akan dibuat takjub oleh cara ‘tangan’ Allaah bekerja.
Akan banyak kejutan cinta dari Yang Kuasa.
yakin seyakin yakinnya, karena Allaah, tak pernah sekalipun ingkar janji..( tp berusaha luruskan niat ya. Urusan reward dan pahala biar jd urusan Allah )
Jika Anda merasa ini bermanfaat kepada teman di FB anda, Silahkan di share semoga tulisan ini membuka wawasan dan keberkahan untuk semua... Baarakallahu fiikum
Sumber : Fitra willis Masril
Minggu, 16 April 2017
CONTOH MOU DENGAN DINAS KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN KANDANGAN
DINAS PENDIDIKAN KEC....
SMA ...
Alamat : Jl. ...
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
SMA .....
DENGAN UPT PUSKESMAS ...
Pada hari senin tanggal enam Februari tahun dua ribu tujuh belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MOU oleh dan antara:
Nama :
Jabatan : Ketua Adiwiyata Kec ...
Alamat : Jl.
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMA .... yang berkedudukan di Desa ... Kec ...dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ………………………………….
Jabatan : Kepala UPT Puskesmas .....
Alamat : Jl
Dalam hal ini dan atas nama UPT Puskesmas Kec. .. yang berkedudukan di Kec ..... dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kecamatan ...;
PIHAK KEDUA adalah Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam hal pelayanan kesehatan peserta didik secara berkala.
Hal di atas bertujuan untuk mendidik dan membekali peserta didik tentang pengetahuan kesehatan diri dan kesehatan masyarakat.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 06-01-2017 sampai dengan tanggal 14-07-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
Melaporkan tentang kesehatan siswa secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
Menerima segala bentuk pelayanan kesehatan seperti imunisasi, pemberian obat-obatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
Mengimbau seluruh siswa untuk berobat ke Puskesmas melalui surat rujukan dari PIHAK PERTAMA.
Menyediakan peralatan ringan untuk pelaksanaan kegiatan UKS yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHAK KEDUA
Kepala Puskesmas ....
…………………………………
NIP …………………………….
PIHAK PERTAMA
Ketua Adiwiyata .....
NIP ...........
DINAS PENDIDIKAN KEC....
SMA ...
Alamat : Jl. ...
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
SMA .....
DENGAN UPT PUSKESMAS ...
Pada hari senin tanggal enam Februari tahun dua ribu tujuh belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MOU oleh dan antara:
Nama :
Jabatan : Ketua Adiwiyata Kec ...
Alamat : Jl.
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMA .... yang berkedudukan di Desa ... Kec ...dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ………………………………….
Jabatan : Kepala UPT Puskesmas .....
Alamat : Jl
Dalam hal ini dan atas nama UPT Puskesmas Kec. .. yang berkedudukan di Kec ..... dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kecamatan ...;
PIHAK KEDUA adalah Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam hal pelayanan kesehatan peserta didik secara berkala.
Hal di atas bertujuan untuk mendidik dan membekali peserta didik tentang pengetahuan kesehatan diri dan kesehatan masyarakat.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 06-01-2017 sampai dengan tanggal 14-07-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
Melaporkan tentang kesehatan siswa secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
Menerima segala bentuk pelayanan kesehatan seperti imunisasi, pemberian obat-obatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
Mengimbau seluruh siswa untuk berobat ke Puskesmas melalui surat rujukan dari PIHAK PERTAMA.
Menyediakan peralatan ringan untuk pelaksanaan kegiatan UKS yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHAK KEDUA
Kepala Puskesmas ....
…………………………………
NIP …………………………….
PIHAK PERTAMA
Ketua Adiwiyata .....
NIP ...........
MOU DI SMA IBNU MAS'UD
PEMERINTAH KABUPATEN KANDANGAN
DINAS PENDIDIKAN KEC....
SMA ...
Alamat : Jl. ...
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
SMA .....
DENGAN UPT PUSKESMAS ...
Pada hari senin tanggal enam Februari tahun dua ribu tujuh belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MOU oleh dan antara:
Nama :
Jabatan : Ketua Adiwiyata Kec ...
Alamat : Jl.
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMA .... yang berkedudukan di Desa ... Kec ...dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ………………………………….
Jabatan : Kepala UPT Puskesmas .....
Alamat : Jl
Dalam hal ini dan atas nama UPT Puskesmas Kec. .. yang berkedudukan di Kec ..... dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kecamatan ...;
PIHAK KEDUA adalah Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam hal pelayanan kesehatan peserta didik secara berkala.
Hal di atas bertujuan untuk mendidik dan membekali peserta didik tentang pengetahuan kesehatan diri dan kesehatan masyarakat.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 06-01-2017 sampai dengan tanggal 14-07-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
Melaporkan tentang kesehatan siswa secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
Menerima segala bentuk pelayanan kesehatan seperti imunisasi, pemberian obat-obatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
Mengimbau seluruh siswa untuk berobat ke Puskesmas melalui surat rujukan dari PIHAK PERTAMA.
Menyediakan peralatan ringan untuk pelaksanaan kegiatan UKS yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHAK KEDUA
Kepala Puskesmas ....
…………………………………
NIP …………………………….
PIHAK PERTAMA
Ketua Adiwiyata .....
NIP ...........
DINAS PENDIDIKAN KEC....
SMA ...
Alamat : Jl. ...
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
SMA .....
DENGAN UPT PUSKESMAS ...
Pada hari senin tanggal enam Februari tahun dua ribu tujuh belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MOU oleh dan antara:
Nama :
Jabatan : Ketua Adiwiyata Kec ...
Alamat : Jl.
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMA .... yang berkedudukan di Desa ... Kec ...dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ………………………………….
Jabatan : Kepala UPT Puskesmas .....
Alamat : Jl
Dalam hal ini dan atas nama UPT Puskesmas Kec. .. yang berkedudukan di Kec ..... dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kecamatan ...;
PIHAK KEDUA adalah Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam hal pelayanan kesehatan peserta didik secara berkala.
Hal di atas bertujuan untuk mendidik dan membekali peserta didik tentang pengetahuan kesehatan diri dan kesehatan masyarakat.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 06-01-2017 sampai dengan tanggal 14-07-2018 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
Melaporkan tentang kesehatan siswa secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
Menerima segala bentuk pelayanan kesehatan seperti imunisasi, pemberian obat-obatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
Mengimbau seluruh siswa untuk berobat ke Puskesmas melalui surat rujukan dari PIHAK PERTAMA.
Menyediakan peralatan ringan untuk pelaksanaan kegiatan UKS yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHAK KEDUA
Kepala Puskesmas ....
…………………………………
NIP …………………………….
PIHAK PERTAMA
Ketua Adiwiyata .....
NIP ...........
Langganan:
Postingan (Atom)


























